Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengevaluasi secara komprehensi perlindungan rahasia dagan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen atas hak konsumen atas informasi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari batas normatif dalam penerapan hak konsumen atas informasi dengan perlindungan rahasia dagang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atas norma konflik antara perlindungan konsumen dengan rahasia dagang. Menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Pendekatan dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada, meneliti secara konseptual terkait konflik yang terjadi, serta menganalisis konflik dengan terstruktur. Penelitian dilakukan menggunakan bahan hukum primer berbentuk peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal hukum, dan bahan hukum tersier berupa terminologi seperti asas dan sejenisnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa rahasia dagang adalah hak eksklusif pelaku usaha sebagai pemilik rahasia dagang. Namun hak eksklusif tersebut tidak bersifat absolut. Hukum Perlindungan Konsumen membatasi kerahasiaan apabila menyangkut kepentingan konsumen atas informasi, keamanan, dan keselamatan. Informasi yang bersifat material bagi konsumen harus diungkapkan dan informasi teknis yang tidak relevan bagi kepentingan konsumen tetap dapat dilindungi. Pengungkapan harus memenuhi asas keseimbangan menggunakan prinsip proporsionalitas. Studi ini berkontibusi dalam menjalankan harmonisasi dua rezim hukum yang menciptakan kepastian hukum serta berjalannya keadilan.