Khairunnisa, Riestya Auryn
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesesuaian Prinsip Proporsionalitas dalam Pengenaan Sanksi di Bawah Minimum pada Perkara Persetubuhan Anak dengan Pelaku Anak Khairunnisa, Riestya Auryn; Rusdiana, Emmilia; Azzah S, Iftinan R
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 1 (Januari 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i1.77642

Abstract

Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah menentukan hukuman pelaku tindak pidana persetubuhan anak, tetapi adanya pengecualian pidana minimum bagi pelaku anak berpotensi bertentangan dengan prinsip proporsionalitas, salah satu contoh pertentangan ini terdapat pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2025/PN. Snn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Pasal 76D dengan prinsip proporsionalitas dan akibat pemberian sanksi di bawah minimum terhadap perlindungan anak korban, serta akibat pemberian pidana penjara terhadap pelaku anak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, pemberian sanksi dibawah minimum berpotensi tidak memenuhi prinsip proporsionalitas karena adanya inkonsistensi dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengakibatkan hak yang dimiliki oleh anak korban tidak terpenuhi, tetapi penjatuhan pidana penjara juga tidak boleh mengabaikan hak pelaku anak. Berbeda dengan studi sebelumnya yang hanya berfokus pada tindak pidana pencabulan anak dan memaknai asas-asas yang digunakan hakim dalam menjatuhkan pidana, penelitian ini menganalisis putusan hakim secara mendalam serta menjelaskan akibat yang diterima oleh anak sebagai korban maupun pelaku dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa dalam proses pemidanaan harus mempertimbangkan akibat yang dialami oleh anak korban serta antara Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak masih terdapat ketidaksesuaian yang menimbulkan celah terjadinya penyimpangan prinsip proporsionalitas, sehingga diperlukan evaluasi kedua peraturan tersebut untuk membenahi pemidanaan anak sesuai prinsip proporsionalitas.