Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bulukumba, (2) Untuk mengetahui peran pemerintah dalam memberikan edukasi tentang terkait pentingnya izin usaha pada UMKM di kabupaten Bulukumba dan (3)Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM di kabupaten Bulukumba. Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan hukum tentang Perizinan Usaha mikro, kecil dan menengah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Sebelumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha mikro, kecil dan menengah (UU UMKM) dan bahwa peran pemerintah dalam memberikan edukasi tentang terkait pentingnya izin usaha pada UMKM di Kabupaten Bulukumba dilakukan dengan cara melakukan pencatatan dan survey pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Izin Usaha ke Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Bulukumba dan kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM Di Kabupaten Bulukumba diantaranya adalah kurangnya sosialisasi UMKM, kurang pahamnya pelaku usaha tentang sistem pengurusan perizinan usaha dan prosedur administrasi yang cukup rumit dan berbelit-belit. Rekomendasi yang diberikan oleh peneliti yaitu diharapkan kepada para pelaku usaha UMKM yang belum memilki izin usaha dapat melakukan pengurusan izin usaha mereka di pihak pemerintah terkait sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihak pemerintah diharapkan menerapkan aturan dan regulasi yang berlaku mengenai pentingnya izin usaha di masyarakat bagi para pelaku UMKM di masyarakat serta mempermudah proses administrasi pengurusan perizinan UMKM dan jugamelakukan sosialisasi dan edukasi secara efektif dan tepat sasaran kepada masyarakat terkhusus para pelaku usaha UMKM yang dapat dilakukan dengan berbagi cara seperti melalui media sosial, tatap muka secara langsung di setiap daerah agar informasi mengenai perizinan UMKM dapat tersampaikan dengan baik dan jelas.