Sumarlin, Muhammad Ikzhan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Terbatas Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum Sumarlin, Muhammad Ikzhan; Hanafie, Nurharsyah Khaer; Firmansyah, Firmansyah; Muhtar, Muhtar
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 1 (Januari 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i1.71335

Abstract

Penelitian ini berfokus pada tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam perseroan perorangan sebagai badan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengenalisis apakah implementasi tanggung jawab terbatas (limited liability) pada perseroan perorangan sebagai badan hukum sudah sesuai dengan prinsip entitas terpisah (separate entity). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam perseroan perorangan sebagai badan hukum tidak sejalan dengan prinsip entitas terpisah (separate entity) yang pada dasarnya merupakan prinsip yang membentuk tanggung jawab terbatas pada perseroan. Karena kedudukan pemilik perseroan perorangan merupakan pemegang saham sekaligus direksi dalam perseroan perorangan. Kedudukan pemilik sebagai pemegang saham sekaligus direksi dalam perseroan perorangan membuat kepentingan perseroan perorangan dengan kepentingan pemegang saham dalam hal ini pemilik merupakan dua hal yang sulit untuk dipisahkan. Sehingga tanggung jawab terbatas dalam perseroan perorangan hanya akan mempebesar kemungkinan perseroan perorangan dimanfaatkan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya menyebabkan perseroan perorangan dan pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan perseroan perorangan mengalami kerugian.