Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Menuju Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Milik Pahlefi, Pahlefi; Naili Hidayah , Lili; Nuriyatman, Eko; M. Daud Abdul Qadir, Sulhi; Windarto, Windarto
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 Tahun 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.5786

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memaparkan dan menganalisis beberapa masalah yang di terkait dengan pendaftaran tanah. kegiatan ini dilakukan di Kantor Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ini merupakan pengabdian kepada masyarakat. Setelah acara sosialisasi, ada 50 (lima puluh) orang yang hadir. Mereka termasuk Camat Sungai Gelam, kepala desa di lingkungan Kecamatan Sungai Gelam, pengurus Badan Usaha Milik Desa, dan anggota masyarakat lokal. Kegiatan sosialisasi terjadi melalui diskusi dan pendapat antara anggota tim dan individu yang hadir. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sangat erat hubungannya antara pendaftaran tanah dan kepastian hukum. Proses pendaftaran tanah mengakui dan melindungi hak kepemilikan tanah secara legal dengan memberikan sertifikat tanah sebagai bukti hukum. Kepastian hukum memberikan pemilik tanah rasa aman yang lebih besar, meningkatkan keamanan mereka, dan memberikan akses ke berbagai sumber keuangan. Sebaliknya, kepastian hukum yang diberikan oleh pendaftaran tanah memberikan manfaat umum bagi masyarakat. Transparansi dan keteraturan dalam pendaftaran tanah mencegah konflik agraria dan memudahkan pengelolaan lahan oleh pemerintah, yang pada gilirannya membantu pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang yang lebih baik. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hukum pertanahan di Indonesia, sistem pendaftaran tanah yang transparan, efektif, dan akuntabel sangat penting.