Karo-Karo, Rizky Pratama Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Independensi Kekuasaan Kehakiman Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Novianto, Novianto; Sudarto, Sudarto; Karo-Karo, Rizky Pratama Putra
Jurnal Greenation Sosial dan Politik Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (Februari - April 2026)
Publisher : Greenation Publisher & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgsp.v4i1.601

Abstract

Posisi Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Independensi hakim dalam Pengadilan Pajak masih menerapkan sistem dua atap (dual roof system), sementara lembaga peradilan lainnya sudah menggunakan sistem satu atap (one roof system). Fenomena di atas pertama kali diuji secara konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020 yang mana menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang idealnya berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung dan bukan di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Seiring berjalannya waktu, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 diputuskan setelahnya, yang menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman mencakup kemandirian struktural, fungsional,dan finansial yang mana seluruh pembinaan terhadap Pengadilan Pajak harus dilakukan di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dalam penelitian ini mengambil dua rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang keberadaan Pengadilan Pajak dalam Lembaga Yudikatif? dan (2) Apa implikasi normatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap reposisi Pengadilan Pajak dalam kekuasaan kehakiman? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari penelitian ini didapati hasil bahwa (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang keberadaan Pengadilan Pajak dalam Lembaga Yudikatif ditetapkan berada di bawah Mahkamah Agung, dan (2) Implikasi normatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap reposisi Pengadilan Pajak dalam Kekuasaaan Kehakiman menjadi lebih memiliki kepastian dikarenakan Hakim Pengadilan Pajak memiliki independensi yang absolut.