Pasal 463 ayat (2) KUHP 2023 memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan dengan batas usia kehamilan 14 minggu. Secara normatif, ketentuan tersebut dianggap sebagai langkah progresif karena mengakui hak korban untuk memperoleh layanan aborsi aman. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pasal tersebut masih belum dilakukan secara semestinya. Korban sering dihadapkan dalam hambatan yang membuat mereka mendapatkan viktimisasi sekunder dalam pelaksaanaan prosesnya, selain itu batas waktu 14 minggu juga berpotensi menjadikan korban yang ingin menggugurkan kandungannya menjadi dikriminalisasi apabila telah melewati batas waktu tersebut. Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, jurnal dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Pasal 463 ayat (2) memberikan ruang yang sah bagi korban perkosaan, dalam pelaksanaan masih terdapat hambatan yang menyebabkan korban mengalami viktimisasi sekunder dari institusi penegakan hukum. Selain itu korban yang melebihi batas waktu 14 minggu sangat berpotensi dikriminalisasi sebagai pelaku tindak aborsi, hal ini menimbulkan beban psikologis yang lebih berat kepada korban dan juga perlakuan seperti ini tidak sesuai dengan teori gabungan pemidanaan dan teori kriminologi. Oleh karena itu untuk mewujudkan pelaksanaan pasal 463 ayat (2) KUHP 2023 secara semestinya diperlukan peninjauan kembali terkait aturan pelaksana, sinkronisasi aturan antar-lembaga penegak hukum, menunjuk fasilitas kesehatan yang berwenang menangani kasus aborsi korban perkosaan serta penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia agar perlindungan terhadap korban perkosaan benar-benar dapat terwujud.