Latar belakang: Perkembangan layanan perbankan digital meningkatkan ketergantungan Institusi Keuangan Syariah pada teknologi informasi (TI), namun juga memunculkan risiko gangguan layanan, ketidakselarasan panduan teknis, dan “kesenjangan operasional” antara ketentuan tingkat tinggi dengan implementasi teknis yang terukur. Kondisi ini diperkuat oleh temuan internal seperti belum tersedianya dokumen arsitektur yang tervalidasi lintas pihak serta adanya ketentuan yang kedaluwarsa dan membutuhkan pengkinian, sehingga dibutuhkan pengukuran maturitas tata kelola TI yang berbasis data untuk memenuhi tuntutan tata kelola dan kepatuhan regulator. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat maturitas tata kelola TI Institusi Keuangan Syariah menggunakan framework COBIT 2019 serta mengidentifikasi gap untuk menyusun rekomendasi perbaikan yang terukur. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan tahapan penentuan domain prioritas melalui COBIT 2019 Design Toolkit. Sebanyak tujuh domain prioritas ditetapkan sebagai objek asesmen, dilanjutkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dan pengisian working paper COBIT 2019 berbasis spreadsheet. Data dianalisis menggunakan pendekatan capability assessment COBIT 2019 mencakup penilaian atribut proses, penentuan capability level, pemetaan kesenjangan terhadap target kapabilitas organisasi. Hasil: Hasil pengukuran pada 7 domain prioritas menunjukkan variasi capaian: DSS05 dan APO01 mencapai Level 4 (Measured), APO10, BAI09, dan APO03 berada pada Level 3 (Defined), sedangkan BAI10 dan BAI01 masih pada Level 2 (Managed) dengan kesenjangan terbesar. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan repositori konfigurasi/CMDB, pengikatan SLA penilaian vendor, standardisasi penutupan proyek dan post implementation review, serta penyusunan template kontrol user ID agar tata kelola lebih stabil dan patuh. Kesimpulan: Kesimpulannya, COBIT 2019 efektif memetakan tingkat maturitas, mengungkap gap utama, dan mengarahkan prioritas perbaikan tata kelola TI pada Institusi Keuangan Syariah