Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi Smart City terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Binjai dengan menggunakan perspektif maqasid al-shari‘ah sebagai landasan normatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kuantitatif dan menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (PLS-SEM). Data diperoleh dari 154 pelaku UMKM yang dipilih melalui teknik purposive sampling, dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner skala Likert. Variabel penelitian terdiri atas Smart City sebagai variabel eksogen dan pemberdayaan UMKM sebagai variabel endogen, sementara maqasid al-shari‘ah diposisikan sebagai kerangka analitis dalam menafsirkan hasil penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi Smart City berpengaruh positif dan signifikan terhadap pemberdayaan UMKM. Digitalisasi layanan publik, integrasi sistem informasi, serta pemanfaatan platform ekonomi digital terbukti mampu meningkatkan akses informasi, efisiensi usaha, dan kapasitas ekonomi pelaku UMKM. Model pengukuran dan model struktural menunjukkan tingkat validitas, reliabilitas, serta kemampuan prediktif yang memadai, sehingga hubungan kausal antarvariabel dapat dijelaskan secara empiris. Dalam perspektif ekonomi syariah, temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan Smart City memiliki potensi untuk mendukung pencapaian kemaslahatan ekonomi, perlindungan aset usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sepanjang diimplementasikan secara inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian Smart City dan UMKM berbasis ekonomi Islam, serta implikasi praktis bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pemberdayaan UMKM yang berorientasi pada keberlanjutan.