Aborsi merupakan tindakan dalam menghilangkan nyawa seseorang yang masih terdapat didalam kandungan. Pada proses aborsi, hal yang dilakukan yaitu dengan mengeluarkan janin atau embrio pada rahim yang sama sekali belum memiliki kemampuan untuk hidup. Tindakan aborsi seringkali menjadi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atau orang yang memiliki niat untuk mengugurkan kehamilan dikarenakan masyarakat atau orang tersebut tidak siap ataupun tidak mampu untuk bertanggung jawab atas janin tersebut. Tindakan aborsi di Indonesia menjadi tindakan yang seringkali terjadi meskipun tindakan ini sudah menjadi suatu tindakan pidana yang dilarang secara tegas didalam Undang-Undang Tindak Pidana. Tindakan aborsi juga menjadi tindakan yang seringkali terjadi di kalangan remaja dikarenakan faktor seks bebas ataupun dikarenakan oleh pelecehan seksual yang terjadi kepada pelaku aborsi. Tindakan aborsi terbagi kedalam dua jenis yang dimana terdapat Aborsi Articialis Therapicus yang dimana pengguguran dilakukan oleh pihak medis yang dimana pengguguran ini dilakukan guna untuk menyelamatkan nyawa dari ibu janin tersebut yang terindikasi terancam. Sedangkan terdapat pula Aborsi Provocatus Criminalis yang dimana pengguguran ini dilakukan guna untuk menghilangkan riwayat dari adanya hubungan seksual diluar pernikahan. Aborsi Provocatus Criminalis dilakukan bukan oleh pihak medis sehingga pihak medis tidak ikut serta dalam tindak pidana tersebut. Tentunya, aborsi pada kalangan remaja memiliki banyak sekali resiko baik resiko kesehatan mereka serta beresiko juga terhadap mental atau psikologis mereka.