Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEJAHATAN PERKOSAAN PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Azahra, Nazwa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.%p

Abstract

Krimininologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Berkaitan dengan kejahatan, perkosaan sering menjadi bentuk dari kejahatan itu sendiri. Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP, jenis kejahatan ini termasuk kedalam kejahatan kesusilaan dalam kriminologi. Kajian ini menyoroti dua isu utama:  (1) perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dan sanksi pelaku dalam perspektif kriminologi dan (2) Sanksi pelaku pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan (verkrachting) dalam perspektif kriminologi yang berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
KASUS ABORSI DI KALANGAN REMAJA: RESIKO BAGI PELAKU BESERTA UPAYA DALAM PENCEGAHAN Azahra, Nazwa; Nurahmah Mulyana , Raysa; Saifanah Insani, Naia; Aulia, Agis; Antoni, Herli
JOURNAL EQUITABLE Vol 11 No 1 (2026)
Publisher : LPPM, Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v11i1.9555

Abstract

Aborsi merupakan tindakan dalam menghilangkan nyawa seseorang yang masih terdapat didalam kandungan. Pada proses aborsi, hal yang dilakukan yaitu dengan mengeluarkan janin atau embrio pada rahim yang sama sekali belum memiliki kemampuan untuk hidup. Tindakan aborsi seringkali menjadi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atau orang yang memiliki niat untuk mengugurkan kehamilan dikarenakan masyarakat atau orang tersebut tidak siap ataupun tidak mampu untuk bertanggung jawab atas janin tersebut. Tindakan aborsi di Indonesia menjadi tindakan yang seringkali terjadi meskipun tindakan ini sudah menjadi suatu tindakan pidana yang dilarang secara tegas didalam Undang-Undang Tindak Pidana. Tindakan aborsi juga menjadi tindakan yang seringkali terjadi di kalangan remaja dikarenakan faktor seks bebas ataupun dikarenakan oleh pelecehan seksual yang terjadi kepada pelaku aborsi. Tindakan aborsi terbagi kedalam dua jenis yang dimana terdapat Aborsi Articialis Therapicus yang dimana pengguguran dilakukan oleh pihak medis yang dimana pengguguran ini dilakukan guna untuk menyelamatkan nyawa dari ibu janin tersebut yang terindikasi terancam. Sedangkan terdapat pula Aborsi Provocatus Criminalis yang dimana pengguguran ini dilakukan guna untuk menghilangkan riwayat dari adanya hubungan seksual diluar pernikahan. Aborsi Provocatus Criminalis dilakukan bukan oleh pihak medis sehingga pihak medis tidak ikut serta dalam tindak pidana tersebut. Tentunya, aborsi pada kalangan remaja memiliki banyak sekali resiko baik resiko kesehatan mereka serta beresiko juga terhadap mental atau psikologis mereka.