Pengenaan pidana terhadap manipulasi anggaran oleh aparatur pemerintah daerah terus diperdebatkan karena efektivitasnya dinilai belum optimal dalam menangani pelanggaran yang bersifat sistemik dan sering tersembunyi di balik mekanisme birokrasi. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk menilai kembali sejauh mana instrumen pidana benar-benar mampu mendorong kepatuhan anggaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin para ahli seperti Herbert L. Packer dan Jeremy Bentham, serta studi literatur terkait efektivitas penegakan hukum pidana di sektor pemerintahan daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji efektivitas pidana dalam mencegah manipulasi anggaran dan menilai kecukupan perangkat hukum yang mengatur pertanggungjawaban aparatur pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen pidana masih menghadapi sejumlah kendala, seperti lemahnya sistem pengawasan internal, terbatasnya integrasi antara mekanisme pidana dan mekanisme administratif, serta kurangnya penerapan prinsip deterrence yang konsisten dalam putusan-putusan pengadilan. Penerapan pidana terbukti dapat memberikan efek jera, namun belum sepenuhnya efektif karena praktik manipulasi anggaran sering beroperasi dalam jaringan kebijakan anggaran yang kompleks, melibatkan celah regulasi, dan dipengaruhi oleh budaya organisasi yang permisif. Selain itu, terdapat ketidakseimbangan antara ancaman sanksi dan probabilitas penindakan, sehingga fungsi pencegahannya tidak maksimal. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pidana hanya dapat dicapai apabila didukung dengan reformulasi norma, penguatan audit berbasis risiko, serta peningkatan akuntabilitas aparatur melalui sinergi antara sanksi pidana, administratif, dan etik.