Abstract: Halal products are a fundamental need for Muslims as a form of adherence to religious teachings. The Indonesian government, through Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, requires all food and beverage products distributed in Indonesia to be halal certified. However, in practice, many businesses, particularly Micro and Small Enterprises (MSEs), have not complied with this obligation. This study aims to analyze the legal consequences for businesses that lack halal certification and identify the obstacles faced in the process of obtaining such certification. This study uses a normative juridical method with a statutory regulatory approach, supported by interviews as empirical data. The results indicate that businesses that lack halal certification are subject to administrative sanctions as stipulated in Government Regulation Number 42 of 2024, which include written warnings, administrative fines, and product withdrawals. Obstacles identified include low understanding among businesses, lack of government outreach, and limited access to certification facilities. Therefore, strengthening regulatory implementation and increasing legal awareness among businesses is necessary to ensure maximum protection for Muslim consumers. Keywords: Legal Consequences, Halal Certificate, Food and Beverage Products, BPJPH, Law No. 33 of 2014 Abstrak: Produk halal merupakan kebutuhan fundamental bagi umat Islam sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses perolehan sertifikat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh wawancara sebagai data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup peringatan tertulis, denda administratif, dan penarikan produk dari peredaran. Kendala yang ditemukan antara lain rendahnya pemahaman pelaku usaha, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, serta keterbatasan akses terhadap fasilitas sertifikasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi regulasi dan peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha agar perlindungan konsumen Muslim dapat terjamin secara maksimal. Kata Kunci: Akibat Hukum, Sertifikat Halal, Produk Makanan dan Minuman, BPJPH, UU No. 33 Tahun 2014