Good Corporate Governance (GCG) menjadi isu strategis di Indonesia sejak krisis ekonomi 1997 yang mengungkap lemahnya tata kelola pemerintah dan perusahaan. GCG dipahami sebagai sistem pengaturan dan pengendalian perusahaan yang bertujuan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Konsep ini menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran sebagai prinsip utama dalam pengelolaan perusahaan. Penerapan GCG berperan penting dalam menciptakan pasar yang efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerapan GCG diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, yang mengatur prinsip dan tujuan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian direksi. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip GCG dalam kasus pengangkatan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 29 Agustus 2019, yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan independensi karena pihak yang bersangkutan tidak mengetahui rencana pengangkatannya. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur pemberhentian dari jabatan sebelumnya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penelitian ini mengangkat suatu permasalahan yaitu bagaimana telaah kritis penerapan Good Corporate Governance dalam Pengangkatan Direksi BUMN perspektif hukum bisnis. Hasil penelitian yang dapat diambil sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah Secara legal formal, pengangkatan Direktur Utama BTN melalui RUPSLB 29 Agustus 2019 adalah sah. Namun, dalam perspektif hukum bisnis modern yang mengedepankan governance excellence, terdapat ruang kritik pada aspek transparansi dan legitimasi substantif. Penerapan GCG tidak boleh direduksi menjadi kepatuhan prosedural. Dalam BUMN, GCG harus dipahami sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik dan penjaga integritas tata kelola negara dalam ranah korporasi.