Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Mahardika, Aden
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.249-258

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana perawat dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Pidana medik muncul akibat dugaan kelalaian, kesalahan profesional, maupun tindakan di luar kewenangan yang dilakukan tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur kesalahan, melanggar standar profesi, serta terdapat hubungan kausal dengan kerugian pasien. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan unsur kelalaian, standar operasional prosedur, dan hubungan sebab akibat, dengan pembuktian melalui keterangan ahli. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi perawat, kepatuhan terhadap standar profesi, dan penguatan regulasi sebagai langkah preventif.
Implementasi Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Kasus Kelalaian Medis (Studi Kasus Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo) Mahardika, Aden
JEDMI: Journal of Education and Multidisciplinary Studies Vol. 1 No. 2 (2026): JEDMI: Journal of Education and Multidisciplinary Studies
Publisher : CV. Megantara Abdi Nusa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pertanggungjawaban hukum perawat dalam kasus kelalaian medis serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien akibat kesalahan dalam membaca instruksi dokter dan tidak melakukan verifikasi obat secara teliti. Kelalaian tersebut memenuhi unsur culpa dalam hukum pidana serta termasuk dalam malpraktik medis karena tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.