Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pertanggungjawaban hukum perawat dalam kasus kelalaian medis serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien akibat kesalahan dalam membaca instruksi dokter dan tidak melakukan verifikasi obat secara teliti. Kelalaian tersebut memenuhi unsur culpa dalam hukum pidana serta termasuk dalam malpraktik medis karena tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Copyrights © 2026