Kota Bengkulu sebagai wilayah berkembang menghadapi tantangan dalam layanan pertanahan, khususnya dalam urusan hak tanggungan atas tanah yang selama ini berjalan lambat, tidak efisien, dan kurang transparan. Data sekunder menunjukkan bahwa permasalahan utama terletak pada keterbatasan personil dalam penguasaan teknologi digital, minimnya peralatan pendukung (komputer, server, internet), rendahnya alokasi pembiayaan untuk pengembangan sistem digital, serta lemahnya dokumentasi dan pengarsipan manual. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan digitalisasi hak tanggungan melalui layanan elektronik sebagai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi kebijakan digitalisasi hak tanggungan terhadap kualitas pelayanan publik urusan pertanahan di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dan analisis regresi linier sederhana. Unit analisis adalah individu, dengan jumlah sampel 110 responden yang terdiri dari petugas pertanahan, PPAT, notaris, dan pihak perbankan, yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner skala Likert yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Hipotesis diuji dengan bantuan SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan digitalisasi hak tanggungan berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik urusan pertanahan, khususnya dalam dimensi kecepatan layanan, akurasi data, transparansi, dan kepuasan pengguna. Nilai signifikansi 0,000 (< 0,05) membuktikan bahwa hipotesis alternatif diterima dengan besarnya pengaruh implementasi kebijakan digitalisasi mencapai 77,5% terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik urusan pertanahan. Maka, implementasi kebijakan digitalisasi terbukti menjadi strategi efektif dalam reformasi kualitas pelayanan publik bidang pertanahan. Peneliti merekomendasikan peningkatan SDM, infrastruktur digital, dan penyederhanaan prosedur lintas instansi agar implementasi kebijakan digitalisasi lebih optimal dan berkelanjutan.