Rosita Wulandari
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

COMMUNITY ANTICIPATION IN THE PREVENTION AND ERADICATION OF CORRUPTION CRIME: ANTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Alyncia Gunawan; Rosita Wulandari
Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Vol. 11 No. 02 (2025): Volume 11 No. 02 Juni 2025 In Build
Publisher : STKIP Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36989/didaktik.v11i02.6508

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak destruktif terhadap sistem pemerintahan, ekonomi, dan moralitas masyarakat. Praktik korupsi di Indonesia masih berlangsung secara masif meskipun berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum. Keberadaan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta lembaga seperti KPK belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka korupsi karena lemahnya partisipasi publik, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya pengawasan dari masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk antisipasi dan peran masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka yang mengkaji sumber-sumber akademik, regulasi, serta literatur keislaman. Penelitian ini juga mengangkat perspektif Hukum Ekonomi Syariah sebagai landasan moral dan spiritual dalam membangun masyarakat yang anti terhadap praktik koruptif. Nilai-nilai Islam seperti amanah(kepercayaan), hisbah (pengawasan sosial), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) menjadi instrumen etis yang relevan untuk diintegrasikan dalam sistem antikorupsi nasional.Hasil kajian menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan budaya antikorupsi, baik melalui pelaporan, pengawasan, edukasi, maupun kolaborasi dengan lembaga negara. Namun, tantangan seperti ketakutan masyarakat untuk melapor, lemahnya perlindungan hukum terhadap pelapor, dan belum meratanya literasi hukum menjadi hambatan yang harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat, pembentukan karakter berbasis nilai agama, serta Jurnal sinergi antara hukum positif dan hukum syariah dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan berkeadilan.