Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak destruktif terhadap sistem pemerintahan, ekonomi, dan moralitas masyarakat. Praktik korupsi di Indonesia masih berlangsung secara masif meskipun berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum. Keberadaan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta lembaga seperti KPK belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka korupsi karena lemahnya partisipasi publik, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya pengawasan dari masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk antisipasi dan peran masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka yang mengkaji sumber-sumber akademik, regulasi, serta literatur keislaman. Penelitian ini juga mengangkat perspektif Hukum Ekonomi Syariah sebagai landasan moral dan spiritual dalam membangun masyarakat yang anti terhadap praktik koruptif. Nilai-nilai Islam seperti amanah(kepercayaan), hisbah (pengawasan sosial), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) menjadi instrumen etis yang relevan untuk diintegrasikan dalam sistem antikorupsi nasional.Hasil kajian menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan budaya antikorupsi, baik melalui pelaporan, pengawasan, edukasi, maupun kolaborasi dengan lembaga negara. Namun, tantangan seperti ketakutan masyarakat untuk melapor, lemahnya perlindungan hukum terhadap pelapor, dan belum meratanya literasi hukum menjadi hambatan yang harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat, pembentukan karakter berbasis nilai agama, serta Jurnal sinergi antara hukum positif dan hukum syariah dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Copyrights © 2025