Perkembangan teknologi digital telah melahirkan cryptocurrency sebagai salah satu inovasi finansial yang memengaruhi sistem ekonomi global, termasuk di Indonesia. Sebagai aset digital yang beroperasi melalui teknologi blockchain dan bersifat terdesentralisasi, cryptocurrency memunculkan berbagai peluang sekaligus tantangan, terutama terkait legalitas dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep cryptocurrency dalam ekonomi modern, meninjau status hukumnya dalam fiqh muamalah, serta memetakan pandangan dan fatwa kontemporer yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, yang meliputi jurnal ilmiah, buku-buku fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, laporan resmi, dan publikasi lembaga fatwa internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency memiliki nilai ekonomi dan dapat dikategorikan sebagai māl dalam kondisi tertentu, penggunaannya sebagai alat pembayaran dinilai tidak sah karena tidak memiliki legalitas negara dan mengandung unsur gharar serta volatilitas tinggi. Sebagai komoditas digital, sebagian ulama membolehkan penggunaannya secara terbatas dengan syarat tidak bersifat spekulatif, transparan, dan mengikuti regulasi yang berlaku. Temuan ini menegaskan bahwa hukum cryptocurrency bersifat kontekstual dan bergantung pada tujuan serta mekanisme penggunaannya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memanfaatkannya agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.