Pembentukan hukum pada hakikatnya tidak hanya merupakan proses normatif yang bersumber pada kewenangan negara, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum yang dibentuk secara formal dengan norma sosial yang dianut masyarakat, sehingga berdampak pada rendahnya legitimasi dan efektivitas hukum. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kajian mendalam mengenai pengaruh norma sosial terhadap pembentukan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran norma sosial dalam proses pembentukan hukum serta menjelaskan kontribusinya sebagai dasar sosiologis dalam mewujudkan hukum yang responsif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kajian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema norma sosial dan pembentukan hukum. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah dan mensistematisasi norma hukum serta pandangan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma sosial memiliki pengaruh signifikan dalam pembentukan hukum, baik dalam penentuan substansi hukum, peningkatan legitimasi sosial, maupun efektivitas penerapan hukum. Integrasi norma sosial dalam proses pembentukan hukum mampu menjembatani norma moral dan norma hukum, sehingga hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.