Penelitian ini berjudul “Urgensi Pengaturan Radius Antar Usaha Toko Swalayan Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023.” Masalah utama yang dikaji adalah kurangnya regulasi spesifik mengenai pengaturan radius antar usaha toko swalayan, yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berdampak negatif terhadap pasar tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan tersebut untuk mencapai keseimbangan antara pelaku usaha toko swalayan dan pasar tradisional. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan radius antar usaha toko swalayan di Kota Denpasar kedepannya sebagai sarana pencegahan persaingan usaha tidak sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan dengan cara membuat catatan berupa kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai radius antar usaha toko swalayan belum diatur secara spesifik, perlu adanya regulasi yang jelas untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengaturan yang tepat dapat memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik toko swalayan maupun pasar tradisional. Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah Kota Denpasar menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai radius antar toko swalayan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan, karena dalam penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan Perwali Denpasar No. 21 Tahun 2023 dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum terkait persaingan usaha.