Hak milik atas tanah merupakan hak waris terkuat dan hanya warga negara Indonesia yang boleh memilikinya berdasarkan UUPA. Individu asing secara teratur menghindari hukum ini dengan membuat perjanjian nominee dengan penduduk Indonesia berdasarkan kebebasan berkontrak, seperti yang ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2021/PT.DPS. Tulisan ini mengkaji bagaimana undang-undang Indonesia melarang orang asing memiliki properti versus perjanjian nominee dan konsekuensi hukum dari perjanjian nominee atas tanah dalam konteks kebebasan berkontrak. Tulisan ini berupaya menganalisis dan menyelidiki undang-undang Indonesia yang melarang penduduk asing memiliki properti melalui perjanjian nominee dan akibat hukum dari perjanjian tersebut dalam konteks kebebasan berkontrak. Karya ini memadukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, kasus, dan konseptual. Analisis menemukan UUPA mengimplementasikan pengertian kewarganegaraan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dengan melarang orang asing memiliki properti di Indonesia. Larangan ini bertujuan melindungi kedaulatan negara, kepentingan rakyat, dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing. Kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2021/PT.DPS menegaskan asas kebebasan berkontrak bersifat terbatas dan tunduk pada ketentuan hukum, ketertiban umum, serta kesusilaan. Perjanjian nominee yang melanggar syarat sahnya perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan larangan kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum untuk menjaga kepentingan nasional dan memastikan keadilan dalam penguasaan sumber daya agraria di Indonesia.