Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memudahkan proses transaksi, namun juga meningkatkan risiko penipuan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan berbagai modus operandi yang canggih. Masyarakat yang bergantung pada teknologi, terutama yang kurang memahami cara bertransaksi secara aman, menjadi target rentan bagi para penipu. Modus penipuan dalam jual beli gadget bervariasi, mulai dari penjual yang tidak mengirimkan barang setelah pembayaran hingga pengiriman barang yang tidak sesuai dengan iklan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial dan dampak psikologis bagi korban. Kejadian ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi online dan menghambat pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi bagi pelaku yang merugikan orang lain dalam berbagai bentuk transaksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli gadget Berdasarkan Putusan No.675/Pid.B/2024/PN.Tjk. Pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli gadget Berdasarkan Putusan No.675/Pid.B/2024/PN.Tjk. Metode penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif melibatkan studi kepustakaan untuk menganalisis sumber hukum, asas hukum, pendapat ahli, dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan penelitian langsung melalui observasi dan wawancara terkait objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah Faktor penyebab terajdinya tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli gadget ialah faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor individu. Dimana hal ini sesuai berdasarkan putusan bahwa uang hadil penipuan digunakan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dasar petimbangan hakim dalam putusan No. 675/Pid.B/2024/PN.Tjk sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Saran ditujukan penulis kepada Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang praktik penipuan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli gadget. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan platform yang telah terverifikasi dan memiliki reputasi baik untuk melakukan transaksi jual beli gadget. Untuk pemerintah/instansi terkait perlu mengambil langkah proaktif untuk menangani penipuan dalam transaksi jual beli gadget dengan memperkuat regulasi dan penerapan sanksi tegas terhadap pelaku penipuan. Selain itu, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen, serta cara melaporkan kasus penipuan, juga harus dilakukan melalui kampanye informasi di berbagai media.