Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fleksibilitas Penggunaan Mata Uang Elektronik dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Analisis Fatwa DSN MUI tentang Uang Elektronik Syariah Fatwa Nomor 116 Tahun 2017 Fahriyadi, Fahriyadi; Wahyudi, Sri; Makbul, Mohammad
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v0i0.19442

Abstract

Uang elektronik merupakan bentuk digital dari nilai uang yang digunakan dalam berbagai transaksi ekonomi. Seiring perkembangan teknologi uang elektronik mulai di kembangkan oleh perusahaan-perusahaan swasta yang juga bergerak dalam bisnis keuangan online seperti Gopay, Dana, LinkAja, ShoppePay, dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat fleksibilitas penggunaan uang elektronik dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan fatwa DSN MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode study pustaka sumber data menggunakan buku, artikel jurnal, serta dokumentasi lainnya. Analisis konten Fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 digunakan sebagai tolak ukur penetapan hukum. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah kegiatan transaksi uang elektronik yang ada saat ini telah sesuai dengan fatwa DSN MUI berdasarkan akad-akadnya, serta fleksibilitas dari penggunaan uang elektronik ini juga dapat mewujudkan kemaslahatan hidup manusia sehingga sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah dalam menjaga harta benda. Dalam transaksi uang elektronik, pertukaran uang tunai dengan uang elektronik harus memiliki jumlah yang sama. Uang elektronik juga terhindar dari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti Maysir (perjudian) karena digunakan sebagai instrumen pembayaran yang cepat dan tepat, bukan untuk transaksi yang melibatkan Maysir. Uang elektronik memiliki batasan maksimal nilai yang dapat disimpan. Batasan ini membantu mencegah pengeluaran berlebihan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan uang elektronik, sehingga sesuai dengan prinsip menjaga harta dalam Maqashid Syariah