This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Wisly Dian Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sebagai Komisaris BUMN Berdasarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Dusturiyah Wisly Dian Pratama; Khalid
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Sasana: June 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i1.5251

Abstract

Abstrak: Praktik rangkap jabatan pejabat publik merupakan persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan modern karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan profesionalitas, serta mereduksi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu praktik yang menimbulkan polemik di Indonesia adalah rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan, pengaturan mengenai wakil menteri sempat menimbulkan kekosongan norma hingga akhirnya ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan menteri berlaku pula bagi wakil menteri. Namun dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat belum sepenuhnya diimplementasikan, terbukti dari masih banyaknya wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan rangkap jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam perspektif hukum tata negara dan politik Islam, khususnya konsep al-wizārah menurut Imam al-Mawardi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan wakil menteri memiliki dasar konstitusional yang kuat dan sejalan dengan prinsip-prinsip politik Islam yang menekankan pembatasan kekuasaan, integritas, serta fokus tugas pembantu kepala negara.