Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Oknum Kepolisian atas Penembakan Warga Sipil: Analisis Hukum Pidana dan Kriminologi Putri Yana, Melani; Andika Wijaya; Rizky Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4498

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa yang menggunakan peluru tajam tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan amunisi merupakan bentuk penyimpangan kewenangan yang melampaui batas tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Meskipun majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan unsur kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, secara yuridis tindakan tersebut mengandung karakter penyalahgunaan kekuasaan karena dilakukan oleh pelaku dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara dan bertentangan dengan asas proporsionalitas, akuntabilitas, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemidanaan yang lebih mencerminkan rasa keadilan seharusnya mempertimbangkan penerapan kumulatif Pasal 359 dan Pasal 421 KUHP agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya mencerminkan kesalahan individual, tetapi juga tanggung jawab moral dan institusional aparat penegak hukum. Temuan penelitian ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme pengawasan internal dan reformasi akuntabilitas dalam tubuh Polri guna mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian..