Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tax On Digital Business: A Systematic Literature Review Erine Tri Florencia; Dana Farhana; Mukhtaruddin
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma) Vol. 6 No. 1 (2026): Article Research Maret 2026
Publisher : Yayasan Cita Cendikiawan Al Kharizmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jebma.v6i1.8113

Abstract

Latar belakang: Perkembangan bisnis digital yang pesat telah mengubah struktur perekonomian global serta memunculkan tantangan dan peluang baru dalam optimalisasi penerimaan pajak. Transformasi transaksi menuju platform digital, aktivitas lintas batas negara, serta model bisnis berbasis teknologi menuntut adanya penyesuaian kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif untuk memahami sejauh mana bisnis digital berkontribusi terhadap penerimaan pajak serta tantangan yang dihadapi. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengikuti protokol PRISMA. Sebanyak 60 artikel ilmiah bereputasi yang dipublikasikan dalam rentang tahun 2016–2026 dianalisis secara sistematis. Kajian ini mensintesis temuan empiris terkait pertumbuhan transaksi digital, aktivitas bisnis digital lintas negara, kebijakan perpajakan digital, serta kapasitas institusional administrasi pajak. Hasil: Hasil kajian menunjukkan bahwa ekspansi bisnis digital berpotensi memperluas basis pajak melalui peningkatan volume transaksi, dokumentasi digital yang lebih tertelusur, serta formalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, literatur juga menyoroti berbagai tantangan struktural, seperti kompleksitas yurisdiksi, kesenjangan regulasi, risiko pengalihan laba (profit shifting), serta keterbatasan kapasitas administrasi pajak yang dapat menghambat efektivitas pemungutan pajak. Dampak bisnis digital terhadap penerimaan pajak bersifat kontekstual dan sangat dipengaruhi oleh kualitas regulasi, infrastruktur digital, serta kekuatan kelembagaan suatu negara. Kesimpulan: Bisnis digital memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan regulasi dan kapasitas institusi perpajakan. Penelitian ini berkontribusi dengan memetakan perspektif teoretis dominan serta mengidentifikasi implikasi kebijakan untuk memperkuat kapasitas fiskal di era ekonomi digital.
Transfer Pricing and Financial Performance In Multinational Enterprise Dana Farhana; Jeanne Adelina Savitri; Mukhtaruddin
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma) Vol. 6 No. 1 (2026): Article Research Maret 2026
Publisher : Yayasan Cita Cendikiawan Al Kharizmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jebma.v6i1.8115

Abstract

Latar belakang: Transfer pricing merupakan salah satu instrumen strategis yang digunakan oleh Multinational Enterprises (MNEs) dalam mengelola transaksi intra-grup lintas yurisdiksi. Dalam konteks globalisasi dan meningkatnya pengawasan pajak internasional, praktik ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penentuan harga antar entitas afiliasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi tax planning yang berimplikasi pada financial performance perusahaan. Perkembangan regulasi internasional seperti Arm’s Length Principle (ALP) dan inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) semakin memperkuat urgensi kajian komprehensif mengenai hubungan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA terhadap 60 artikel terindeks Scopus periode 2016–2026. Proses seleksi dilakukan melalui tahap identifikasi, penyaringan, kelayakan, dan inklusi untuk memastikan relevansi dan kualitas literatur yang dianalisis. Data kemudian disintesis secara tematik untuk mengidentifikasi pola, tren, dan kesenjangan penelitian terkait transfer pricing, tax planning, dan kinerja keuangan. Hasil: Hasil sintesis menunjukkan bahwa transfer pricing secara dominan dimanfaatkan sebagai instrumen strategis dalam pengalokasian laba intra-grup guna mengoptimalkan beban pajak global perusahaan. Praktik ini berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi pajak dan pelaporan kinerja keuangan, namun implementasinya dipengaruhi oleh kualitas tata kelola perusahaan, risiko regulasi, biaya kepatuhan, serta dinamika kebijakan pajak internasional, termasuk inisiatif anti-BEPS. Literatur juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ALP menjadi faktor krusial dalam menjaga legitimasi praktik transfer pricing. Kesimpulan: Transfer pricing berperan signifikan sebagai strategi tax planning yang berdampak pada financial performance MNEs. Meskipun memberikan manfaat dalam optimalisasi struktur pajak dan efisiensi keuangan, praktik ini memerlukan pengelolaan yang hati-hati agar tetap selaras dengan prinsip ALP dan regulasi perpajakan global. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara strategi korporasi dan kepatuhan regulasi dalam menjaga keberlanjutan kinerja keuangan perusahaan multinasional.