Latar belakang: Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun praktik tax avoidance semakin kompleks seiring dengan globalisasi dan beragamnya struktur kepemilikan perusahaan. Bentuk organisasi, khususnya perbedaan antara State-Owned Enterprises (SOEs) and Non-State-Owned Enterprises (Non-SOEs), diduga memengaruhi perilaku penghindaran pajak melalui perbedaan insentif, mekanisme pengawasan, serta tekanan institusional yang dihadapi masing-masing entitas. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) berbasis pedoman PRISMA dengan menganalisis 60 artikel terindeks Scopus yang diterbitkan pada periode 2020–2026. Proses seleksi dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi, penyaringan, kelayakan, dan inklusi untuk memperoleh literatur yang relevan dengan topik bentuk organisasi dan penghindaran pajak. Hasil: Hasil kajian menunjukkan bahwa perusahaan Non-SOE cenderung melakukan penghindaran pajak secara lebih agresif dibandingkan SOE. Hal ini dipengaruhi oleh orientasi laba, tekanan persaingan pasar, serta insentif manajerial. Sebaliknya, SOE cenderung lebih berhati-hati dalam praktik perpajakan karena adanya mandat publik, pengawasan pemerintah, dan pertimbangan reputasi. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu seperti tekanan keuangan atau kelemahan tata kelola, SOE juga berpotensi melakukan strategi penghindaran pajak. Selain itu, bentuk organisasi terbukti memoderasi pengaruh tata kelola perusahaan, keterbatasan keuangan, lingkungan regulasi, serta karakteristik eksekutif terhadap keputusan pajak perusahaan. Kesimpulan: Bentuk organisasi merupakan determinan penting dalam membedakan tingkat agresivitas penghindaran pajak perusahaan. Perbedaan struktur kepemilikan tidak hanya memengaruhi intensitas praktik tax avoidance, tetapi juga membentuk bagaimana faktor-faktor tata kelola, tekanan keuangan, regulasi, dan karakteristik manajemen berperan dalam pengambilan keputusan perpajakan