Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengalihan kasus anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Kediri, dengan fokus pada mengungkap pencampuran antara norma hukum yang berlaku dan implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosial-hukum, yang menggabungkan analisis normatif dan temuan lapangan. Data primer diperoleh dari statistik kasus narkoba anak di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Unit Narkotika Kepolisian Kota Kediri periode 2016–2025, serta wawancara dengan petugas penegak hukum. Data sekunder meliputi undang-undang dan peraturan serta berbagai literatur hukum yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transmisi kasus hanya diterapkan pada sebagian kasus kecil, sementara sebagian besar kasus narkoba yang melibatkan anak masih diselesaikan melalui transmisi. Secara empiris, situasi ini menunjukkan bahwa penularan kasus belum secara optimal memainkan peran utama dalam menangani kasus-kasus ini Beberapa faktor yang mempengaruhi meliputi persepsi pihak berwenang mengenai pelanggaran narkoba sebagai kejahatan serius, tidak adanya pedoman teknis khusus mengenai implementasi kasus narkoba, dan koordinasi antarlembaga yang tidak efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis berupa evaluasi empiris tentang efektivitas pengalihan kasus serta rekomendasi praktis untuk memperkuat perlindungan anak dalam sistem pidana anak. Kata kunci : pergeseran; perlindungan anak; melakukan pelanggaran narkoba; sistem pidana pidana anak