Penanganan perkara narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sering menimbulkan persoalan terkait penentuan rumah perkara dalam struktur organisasi kejaksaan. Permasalahan ini berkaitan dengan perbedaan karakteristik antara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap setiap perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis penentuan rumah perkara narkotika dalam sistem penuntutan serta mengkaji implikasi penerapan kedua ketentuan tersebut dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan rumah perkara narkotika pada dasarnya tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, melainkan ditentukan berdasarkan karakteristik tindak pidana serta kebijakan internal lembaga penegak hukum. Dalam praktiknya, sebagian besar perkara narkotika masih ditangani oleh bidang tindak pidana umum meskipun diatur dalam undang-undang khusus. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dalam menentukan rumah perkara narkotika agar tercipta konsistensi dalam penegakan hukum serta tercapainya tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.