Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi peran Kejaksaan dalam ekosistem peradilan militer pasca-pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-PIDMIL). Permasalahan utama dalam penelitian ini berfokus pada adanya ketidaksinkronan antara asas Single Prosecution Service dengan praktik penuntutan perkara koneksitas yang selama ini terfragmentasi antara peradilan umum dan militer. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa pembentukan JAM-PIDMIL berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 merupakan restrukturisasi fundamental yang mengintegrasikan prinsip Dominus Litis secara otoritatif untuk menembus sekat yurisdiksi institusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi JAM-PIDMIL mampu mengeliminasi hambatan teknis-prosedural seperti ego sektoral dan praktik splitting perkara melalui mekanisme koordinasi penuntutan yang terpadu. Penguatan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam perkara koneksitas ini menjadi instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan supremasi hukum yang hakiki bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Copyrights © 2026