This Author published in this journals
All Journal Jurnal Media Hukum
Inayah Nurmuthmainna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuktian Tanda Tangan Digital Dalam Sengketa Perdata Di Era Digitalisasi: Verification of Digital Signatures in Civil Disputes in the Digital Age Inayah Nurmuthmainna; Rasmuddin; Umar, Wahyudi
Jurnal Media Hukum Vol. 14 No. 1 (2026): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v14i1.1292

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam praktik pembuktian hukum perdata, khususnya terkait penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi elektronik. Tanda tangan digital semakin banyak digunakan sebagai sarana autentikasi dan persetujuan dalam perjanjian elektronik, namun masih menimbulkan permasalahan hukum terkait kekuatan pembuktiannya dalam sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian tanda tangan digital serta menganalisis pengaturan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat sebagai alat bukti hukum sepanjang memenuhi unsur keotentikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksananya. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan perdata masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman teknis aparat penegak hukum serta perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan teknologi informasi, serta penyesuaian hukum acara perdata guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak dalam sengketa perdata di era digital.