Pada era digital 4.0 saat ini, perkembangan internet begitu cepat. Jumlah pengguna internet di Indonesia sendiri sudah mencapai 215 juta. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet di Indonesia telah mencapai 78,19% persen pada 2023 atau menembus 215.626.156 jiwa dari total populasi sebesar 275.773.901 jiwa. Dari data tersebut menunjukkan bahwa internet sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kontrol diri terhadap perilaku cyberloafing pada pegawai Badan Narkotika Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah subjek dalam penelitian ini adalah 92 pegawai Badan Narkotika Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan uji regresi linear sederhana dengan bantuan SPSS versi 25. Teknik pengumpulan data menggunakan skala kontrol diri menurut Averill (1973) dan cyberloafing menurut Blanchard dan henle (2008). Hasil uji regresi linear sederhana dengan SPSS menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negatif sebesar -0,817 dari kontrol diri terhadap cyberloafing. Artinya setiap nilai kontrol diri meningkat satu (1) satuan, maka nilai cyberloafing akan mengalami penurunan sebesar - 0,817. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrol diri berkontribusi sebesar 55,2% terhadap variabel team cyberloafing. Sementara sisanya, yaitu sebesar 44,8% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Hasil dari uji lanjutan menunjukkan total keseluruhan aspek kontrol diri berkontribusi terhadap cyberloafing sebesar 54,8% dengan sumbangan terbesar pada aspek kontrol perilaku sebesar 19,4%. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kontrol diri berpengaruh negatif terhadap cyberloafing pada pegawai Badan Narkotika Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta