Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SEBAGAI PEWARIS SAH DALAM HUKUM WARIS NASIONAL Siti Munawaroh; Edy Surpiyanto; Sinambela, Hotman
Law and Communication Journal Vol 2 No 1 (2026): Kajian Hukum Perlindungan Konsumen
Publisher : PT Sanagi Edu Konsultan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia sejak lama menjadi perdebatan, khususnya dalam kaitannya dengan hak keperdataan dan hak waris. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui Pasal 863 memberikan hak waris kepada anak luar kawin yang telah diakui, namun dengan pembatasan tertentu, baik dalam hal hubungan hukum maupun besarnya bagian warisan yang diterima. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara anak sah dan anak luar kawin dalam sistem hukum waris perdata. Perkembangan hukum terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan alat bukti lain menurut hukum. Putusan ini membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum keluarga dan hukum waris nasional, karena membuka kemungkinan bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak keperdataan yang lebih luas, termasuk hak untuk mewaris dari ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak luar kawin sebagai ahli waris dalam hukum waris nasional setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta menelaah kembali interpretasi Pasal 863 KUHPerdata dalam perspektif konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan penting dalam sistem hukum nasional dengan memperluas hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayah biologisnya. Oleh karena itu, Pasal 863 KUHPerdata tidak lagi dapat ditafsirkan secara sempit dan tekstual, melainkan harus ditafsirkan secara konstitusional dan progresif agar sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak anak, dan asas non-diskriminasi.