Penelitian ini mengkaji kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta konsekuensi pidana apabila kewenangan tersebut disalahgunakan. Dalam praktik pertanahan di Indonesia, SKT kerap dipersepsikan sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah, meskipun hukum positif tidak menempatkannya sebagai tanda bukti hak atas tanah. Permasalahan ini menjadi relevan dalam sejumlah perkara pidana yang melibatkan aparatur desa, termasuk dalam Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PT TPG. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT menurut hukum positif Indonesia; dan (2) bagaimana ratio decidendi dalam kedua putusan tersebut dianalisis dari perspektif hukum pidana positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT bersifat administratif dan terbatas pada pemberian keterangan faktual mengenai penguasaan tanah, bukan sebagai instrumen pembentukan atau pengesahan hak. SKT hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam administrasi pertanahan, sehingga keabsahannya bergantung pada ketepatan prosedur, validitas data, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. Analisis ratio decidendi kedua putusan tersebut menegaskan bahwa pemalsuan SKT dipandang melampaui kesalahan administratif dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. SKT dinilai sebagai surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, sehingga pemalsuannya berdampak pidana ketika digunakan untuk memperkuat klaim atas tanah. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menjaga integritas sistem pertanahan dan memastikan kewenangan publik dijalankan sesuai prinsip legalitas.