Perkawinan di bawah umur di Indonesia masih menjadi permasalahan hukum yang serius, ditandai dengan lonjakan 64.211 perkara dispensasi kawin pada tahun 2020 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kondisi ini mengindikasikan adanya disfungsi sistemik dalam perlindungan hukum terhadap hak anak yang bersumber dari ketidakselarasan regulasi dan lemahnya implementasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk disfungsi perlindungan hukum terhadap hak anak akibat perkawinan di bawah umur serta merumuskan model perlindungan hukum yang integratif bagi anak korban perkawinan dini di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui analisis bahan hukum secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi disfungsi tiga lapis: disfungsi normatif vertikal antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; disfungsi normatif horizontal antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menciptakan legal grey zone bagi anak usia 18–19 tahun; serta disfungsi implementatif berupa inkonsistensi penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merumuskan Model Triple-P (Pencegahan–Penegakan–Pemulihan) sebagai kerangka perlindungan integratif yang menempatkan pilar pemulihan berbasis restorative justice sebagai komponen mandiri untuk mengisi kekosongan mekanisme pemulihan hak anak pascaperkawinan dalam sistem hukum Indonesia.