Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin meningkat seiring dengan mobilitas global dan interaksi lintas negara. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex patriae dalam sistem kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran serta implikasi hukum apabila anak tidak melakukan pemilihan kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak agar tidak mengalami keadaan tanpa kewarganegaraan (stateless). Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan administratif, hukum, dan sosial, seperti kurangnya sosialisasi, ketidaksinkronan data antar lembaga, serta kompleksitas prosedur administratif. Apabila anak tidak memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau menikah, maka ia dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis, yang berdampak pada hilangnya berbagai hak keperdataan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan melalui perbaikan regulasi, penguatan koordinasi antar lembaga, serta digitalisasi sistem administrasi kewarganegaraan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.