Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Partisipasi Publik dalam Perancangan Undang-Undang: Studi Kasus DPRD Kota Padang Rifky Isel Syahputra; Shelly Agustin; Feyza Nailadira; Dini Rahmayanti; Annisa Trihapsari; Leo Dwi Cahyono
Jurnal Kajian Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): Jurnal Kajian Sosial dan Humaniora
Publisher : Revolt Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63082/jksh.v2i3.74

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya implementasi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah meskipun secara normatif telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi partisipasi publik dalam perancangan peraturan daerah di DPRD Kota Padang serta kesesuaiannya dengan prinsip normatif dan teori partisipasi publik. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai sumber data primer. Analisis dilakukan menggunakan teori partisipasi publik, khususnya tangga partisipasi Arnstein, untuk menilai tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi publik di DPRD Kota Padang masih bersifat terbatas dan selektif, hanya terjadi pada tahap Pembicaraan Tingkat I melalui mekanisme undangan kepada tokoh masyarakat dan pihak ahli, sementara masyarakat umum tidak memiliki akses terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan proses pembahasan berlangsung secara tertutup. Berdasarkan analisis teori, bentuk partisipasi ini berada pada tingkat consultation sehingga belum mencapai partisipasi yang bermakna. Penelitian ini menyimpulkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, sehingga diperlukan penguatan mekanisme partisipasi publik melalui peningkatan transparansi dokumen, perluasan akses masyarakat, serta keterbukaan proses pembahasan guna meningkatkan legitimasi dan kualitas produk hukum daerah.