Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN KEPASTIAN HUKUM DAN ITIKAD BAIK DALAM SENGKETA AKAD MUDHARABAH YANG MEMUAT FIXED-RATE (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 221/PDT.G/2024/PA.JS DAN NOMOR 151/PDT.G/2024/PTA.JK) Marilan, Lian; Arrisman, Arrisman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 10 (2026): Maret 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan investasi non-bank di Indonesia kerap menggunakan akad mudharabah untuk memberikan legitimasi syariah, namun dalam praktiknya sering mengalami pergeseran menjadi skema berimbal hasil tetap yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian dan keabsahan hukum. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum dan asas itikad baik oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa akad mudharabah yang memuat klausul fixed-rate pada Putusan Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS dan Putusan Nomor 151/Pdt.G/2024/PTA.JK?; 2). Bagaimana kedudukan hukum klausul fixed-rate dalam akad mudharabah menurut pertimbangan hakim dalam putusan berjenjang Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama?. Dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil bahwa sengketa mudharabah dengan klausul fixed-rate tidak dapat direduksi sebagai wanprestasi kontraktual biasa, karena mengandung ketegangan antara kepastian hukum berbasis kesepakatan para pihak dan karakter dasar mudharabah sebagai akad bagi hasil dan pembagian risiko. Penerapan kepastian hukum oleh hakim cenderung menekankan akibat hukum bagi para pihak, namun belum merumuskan parameter yang konsisten dalam menilai klausul fixed-rate. Asas itikad baik telah dipertimbangkan, tetapi belum secara sistematis digunakan untuk menguji kepatutan substansi klausul tersebut. Secara konseptual, klausul fixed-rate berpotensi menggeser substansi mudharabah menjadi hubungan utang-piutang. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan itikad baik harus diintegrasikan untuk menjaga konsistensi normatif sekaligus memastikan keadilan substantif dalam praktik hukum ekonomi syariah.