This Author published in this journals
All Journal Justicia Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pembagian Harta Warisan Melalui Mediasi Di Desa Jogoroto Mustafa, Suparhadi; Andri, Muhammad
Justicia Journal Vol. 15 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v15i1.15106

Abstract

Warisan adalah harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia pada usia dini. Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan adalah bapak dan ibu masing-masing mendapat 1/6 bagian, istri mendapat 1/8 dan sisanya diberikan kepada anak. Namun hukum perdata atau hukum positif Indonesia mengatur tentang harta benda seseorang yang meninggal dunia, untuk diberikan atau dibagikan kepada ahli waris. Dalam hal pembagian harta warisan hendaknya diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah melalui desa yang dibantu oleh seorang mediator, tokoh masyarakat atau perangkat desa setempat, maka pembagian harta warisan melalui mediasi telah terjadi di desa Jogoroto, dalam hal ini kedua belah pihak melakukan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk memperoleh informasi dari berbagai aspek mengenai permasalahan hukum yang sedang dicari jawabannya. Pendekatan hukum ini dilakukan dengan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Setelah dikaji dan dibahas, ternyata Mediasi memberikan banyak manfaat bagi ahli waris dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Manfaat dari proses mediasi dapat mempererat hubungan kekeluargaan antar ahli waris dan perselisihan berakhir secara damai. Keuntungan yang akan Anda dapatkan adalah: Pertama. Mediasi dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat dan efektif. Kedua. Dalam proses mediasi tidak ada tekanan dari para pihak sehingga hasil dari mediasi adalah murni kesepakatan antara para pihak. Ketiga. Mediasi mampu membuahkan hasil yang dapat mengakhiri suatu perselisihan tanpa menimbulkan permusuhan antar ahli waris. Ahli waris yang telah menyetujui proses mediasi memperoleh kekuatan hukum dan mengikat ahli waris.