Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus administratif sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengkaji dampak penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelesaian kasus administratif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengaturan penyelesaian kasus administratif masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga mekanismenya belum terintegrasi dan kurang memberikan kepastian hukum. Masyarakat pada umumnya langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tanpa melalui mekanisme koreksi internal yang sistematis. Setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diperkenalkan mekanisme upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagai bentuk penyelesaian internal sebelum menempuh jalur peradilan. Pengaturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas, memperluas objek sengketa, serta memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam proses penyelesaian kasus administratif. 2. Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus administrasi pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menunjukkan adanya upaya peningkatan efisiensi melalui mekanisme penyelesaian berjenjang yang dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Kata Kunci : kasus administratif, sebelum, dan sesudah penerapan undang-undang nomor 30 tahun 2014