This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Johns Christian Pasaribu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENYELESAIAN KURATOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT SRITEX SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Johns Christian Pasaribu; Ronny A. Maramis; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses suatu tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya yaitu untuk melakukan pembersan utang harta pailit suatu perusahaan (boedel pailit). Undang – Undang 37 Tahun 2004 adalah Undang – Undang mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membahas mengenai kepailitan. Isu seputar kepailitan membicarakan masalah yang melibatkan peran masyarakat dari mulai pekerja dan perusahaan-perusahaan. Dinyatakan Pailit atau berstatus kepailitan apabila, para pihak berutang tidak sanggup lagi untuk membayar segala utang piutang yang ada, sehingga para pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan akan diberhentikan karena tidak sanggup untuk membayar atau tidak memiliki finansial untuk melunasi utang yang ada. Gatot Supramono menjelaskan bahwa pihak yang berpiutang atau memberi pinjaman disebut dengan kreditur, sedangkan pihak yang berutang atau menerima pinjaman disebut dengan debitur.[1] Dalam perjanjian utang piutang, kewajiban debitur untuk membayar kembali utang sesuai jangka waktu yang telah disetujui, memberikan hak kepada kreditur untuk menagih pembayaran kembali utang dari debitur sesuai jangka waktu yang telah disetujui. Namun, kondisi yang terjadi belakangan ini adalah debitur tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keadaan tersebut menjadi dasar bagi pengajuan dan penetapan kepailitan. Pada saat suatu perusahaan dinyatkan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, pada saat itu juga hakim pengadilan niaga menunjuk seorang kurator yang dapat mengurus pemberesan harta pailit atau utang seorang debitur agar kreditur mendapatkan pembayaran yang adil. Sehingga, pada saat itu debitur kehilangan hak nya untuk menguasai harta yang dimiliki. Dan juga pada saat yang bersamaan juga, hakim pengadilan niaga menunjuk seorang hakim pengawas yang akan mengawasi jalannya proses dari tugas dan kewajiban seroang kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator memiliki peran penting dalam melakukan pemberesan harta pailit, sehingga perlu untuk kita mengetahui proses pengangkatan seorang kurator secara administratif dan tanggung jawab dari seorang kurator. PT Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, perusahaan ini telah dinyatkan atau berstatus pailit oleh pengadilan niaga. Pada saat kondisi tersebut, banyak karyawan dari perusaahn tersebut di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang membuat semua karyawan kehilangan mata pencaharian mereka. Yang mengurus pemberesan harta pailit debitur yaitu PT Sritex adalah kurator yang diusulkan oleh kreditur dari perusahaan PT Sritex yaitu PT Indo Bharat Rayon. Pada saat melakukan pemberesan harta pailit, kurator lalai dala, menjalankan tugasnya. Dimana kurator tidak menghadiri rapat yang telah dibicarakan untuk membahas skema going concern (proses perdamaian). Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Pemberesan Harta Pailit (Boedel Pailit)