Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten merupakan potensi daerah yang perlu diamankan agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, masih terdapat permasalahan yaitu masih ada aset tetap tanah yang belum bersertifikat dan pencatatan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, terdapat kesenjangan penelitian, satu sisi teknologi informasi dianggap sebagai faktor utama yang berkontribusi terhadap efektivitas pengelolaan aset, sementara di sisi lain, dampaknya tidak selalu signifikan tanpa adanya dukungan aspek lain. Oleh karena itu, celah penelitian yang penulis lakukan terkait aspek pengamanan dan hambatan implementasi SIM-Aset. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pengamanan aset tetap tanah menggukan SIM Aset di Kabupaten Klaten. Metode yang digunakan adalah kuasi kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara semi terstruktur dengan tiga informan, observasi partisipatif pasif, dan dokumentasi berupa pengambilan foto dengan menggunakan smartphone, sedangkan teknik analisis datanya dimulai dari pengorganisasian data, pembacaan menyeluruh, pengkodean, penemuan tema, hingga interpretasi makna, guna memperoleh pemahaman utuh dan mendalam terhadap fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIM Aset lebih berfokus pada pengamanan administrasi, sementara kontribusinya terhadap pengamanan fisik dan hukum bersifat komplementer. Faktor penghambat pengamanan aset terbagi menjadi internal, seperti kurangnya regenerasi pegawai dan keterbatasan anggaran, serta eksternal, seperti lambatnya sertifikasi dan klaim masyarakat terhadap aset. BPKPAD mengatasi hambatan ini dengan koordinasi dengan masyarakat, kerja sama dengan BPN, serta pengembangan sistem informasi menuju E-BMD terintegrasi. Kesimpulannya pengamanan aset tetap tanah menggunakan SIM Aset oleh BPKPAD Kabupaten Klaten telah berjalan cukup baik meskipun terdapat hambatan, yang diatasi dengan solusi terkoordinasi dan inovatif. Kata Kunci: Pengamanan; Aset Tetap Tanah; SIM Aset.