This Author published in this journals
All Journal Jurnal Konstituen
Febyanti Rachman
Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Melampaui Penanggulangan Kebakaran: Tantangan dalam Standarisasi Keselamatan Operasional untuk Tanggap Darurat Non-Kebakaran Febyanti Rachman; Arwanto Harimas Ginting
Jurnal Konstituen Vol 7 No 2 (2025): Jurnal Konstituen
Publisher : Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33701/jk.v7i2.5749

Abstract

Paradigma layanan darurat global telah meluas mencakup respons bahaya biologis dan evakuasi satwa urban, namun evolusi fungsi tersebut belum diimbangi dengan standar keselamatan yang memadai bagi personel. Ketimpangan protokol keselamatan terlihat nyata pada UPT Dinas Pemadam Kebakaran Kota Malang, di mana tingginya intensitas penyelamatan hewan tidak berbanding lurus dengan ketersediaan pedoman operasional baku, sehingga memicu urgensi analisis risiko berbasis standar NFPA 1500. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui analisis konten terhadap literatur akademis, standar NFPA 1500, serta teori keselamatan David Goetsch dan Frank Bird, tanpa melibatkan observasi lapangan langsung namun berfokus pada sintesis kritis sumber teoretis. Analisis mendalam menyoroti tiga kegagalan sistemik utama, yakni ketidaksesuaian kompetensi tatkala personel terlatih bahaya fisik menghadapi ancaman biologis, penggunaan alat pelindung panas yang memicu kelelahan, serta budaya "kepahlawanan intuitif" yang menormalisasi risiko lantaran absennya protokol tertulis. Fenomena tersebut secara tidak langsung membentuk persepsi publik yang keliru mengenai kapasitas beban kerja pemadam kebakaran yang seolah tanpa batas. Adopsi indikator NFPA 1500 meliputi pelatihan kompetensi dan manajemen risiko lantas menjadi prasyarat mutlak guna mengubah pola penyelamatan dari aksi nekat menjadi operasi profesional yang aman, sekaligus menegaskan batasan tanggung jawab institusi demi menjamin keselamatan personel jangka panjang.