Pendidikan inklusif merupakan bentuk pendidikan yang memberikan harapan bagi penyandang disabilitas untuk bersekolah tanpa hambatan dan diskriminasi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) telah meratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, sehingga kepedulian sosial (social awareness) terhadap penyandang disabilitas dapat tumbuh. Negara juga mengatur melalui instrumen hukum yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD) dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini memberikan sosialisasi pemahaman pentingnya pendidikan inklusif tidak saja bagi peserta didik penyandang disabilitas tetapi juga bagi peserta didik reguler. Persoalan pemenuhan hak atas pendidikan inklusif dari perspektif hak asasi manusia ini penting diberikan kepada masyarakat, khususnya di sekolah di Wilayah Tangerang Selatan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 72 tahun 2023. PkM ini dilaksanakan atas hasil kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di daerah. Salah satu bentuk kebijakan Pemerintah dalam memberikan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah dengan memperkenalkan pendidikan inklusif. Tujuan pendidikan inklusif tidak hanya untuk konsentrasi pada kualitas pendidikan tetapi juga keadilan sosial. Pendidikan inklusif memberikan kesempatan untuk membuat perbedaan antara reformasi moral dan mekanis. Hal ini juga menciptakan ruang untuk meninjau kembali konsepsi sekolah dan pendidikan. Konsep pendidikan inklusif ini sendiri telah diatur dalam Pasal 24 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Pasal 24 CRPD mengakui bahwa pendidikan inklusif dapat memiliki nilai positif dalam menegakkan pendidikan anak penyandang disabilitas, penjabaran norma ini ke dalam butir-butir tindakan praktis yang menjadi faktor penentu terwujudnya. Konsep pendidikan inklusif juga telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 UUPD dengan beberapa aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pernyataan Salamanca 1994 pada Kerangka Aksi Pendidikan Kebutuhan Khusus (The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education) mengacu pada pendidikan inklusif sebagai kesempatan bagi anak penyandang disabilitas untuk belajar di sekolah inklusif bersama-sama dengan siswa reguler. The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mencatat bahwa akomodasi anak-anak reguler dan anak penyandang disabilitas di sekolah yang sama diperlukan untuk menghilangkan diskriminasi dan hambatan dalam akses ke sekolah. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan arahan untuk mengubah sekolah reguler menjadi sekolah inklusif yang dapat menerima penyandang disabilitas. Relatif telah banyak sekolah menjadi sekolah inklusif menerima anak penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitas, yang pada umumnya ditemukan slow learner di beberapa sekolah inklusif