Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Influencer Mira Hayati Dalam Mempromosikan Produk Kosmetik Ilegal Di Media Sosial Sherly Ravena Sihombing; Johan Alfred Sarades Silalahi; Elsa Nora M. Sipayung; Jhon Ferry Matondang; Yessi Renata Nadeak; Yusuf Putrama Sembiring
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.3527

Abstract

Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam praktik pemasaran modern, khususnya melalui peran influencer media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku konsumen. Daya persuasi dan jangkauan luas yang dimiliki influencer menjadikan aktivitas endorsement sangat efektif, namun sekaligus menimbulkan persoalan hukum ketika produk yang dipromosikan tidak memenuhi persyaratan legal, terutama kosmetik ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum influencer dalam mempromosikan kosmetik ilegal serta menganalisis implikasi yuridisnya melalui studi kasus Mira Hayati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administratif, dan etis apabila secara sengaja atau lalai mempromosikan kosmetik tanpa izin edar. Kasus Mira Hayati menegaskan bahwa influencer yang terlibat dalam promosi dan peredaran kosmetik ilegal dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dikenai sanksi sesuai peraturan kesehatan serta transaksi elektronik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan guna melindungi konsumen dan membangun ekosistem digital yang aman serta bertanggung jawab.