Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam praktik pemasaran modern, khususnya melalui peran influencer media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku konsumen. Daya persuasi dan jangkauan luas yang dimiliki influencer menjadikan aktivitas endorsement sangat efektif, namun sekaligus menimbulkan persoalan hukum ketika produk yang dipromosikan tidak memenuhi persyaratan legal, terutama kosmetik ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum influencer dalam mempromosikan kosmetik ilegal serta menganalisis implikasi yuridisnya melalui studi kasus Mira Hayati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administratif, dan etis apabila secara sengaja atau lalai mempromosikan kosmetik tanpa izin edar. Kasus Mira Hayati menegaskan bahwa influencer yang terlibat dalam promosi dan peredaran kosmetik ilegal dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dikenai sanksi sesuai peraturan kesehatan serta transaksi elektronik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan guna melindungi konsumen dan membangun ekosistem digital yang aman serta bertanggung jawab.
Copyrights © 2026