Perkembangan praktik berhias dalam masyarakat Muslim kontemporer turut melibatkan penggunaan softlens yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu penglihatan, tetapi juga sebagai elemen estetika untuk menunjang penampilan. Fenomena ini memunculkan kebutuhan akan kajian hukum Islam yang menilai kebolehan serta batasan penggunaannya dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan potensi mudarat terhadap kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pemakaian softlens sebagai bagian dari praktik berhias dalam perspektif Islam serta menentukan batasan penggunaannya sesuai prinsip syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Data diperoleh dari sumber-sumber hukum Islam yang meliputi Al-Qur’an, hadis, kaidah-kaidah fikih, serta literatur fikih klasik dan kontemporer yang relevan dengan pembahasan berhias. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis guna memperoleh gambaran yang sistematis mengenai kedudukan hukum pemakaian softlens. Hasil utama penelitian menunjukkan bahwa pemakaian softlens dalam praktik berhias pada dasarnya berstatus mubah, selama tidak mengandung unsur perubahan ciptaan Allah, tidak menggunakan bahan yang diharamkan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mata. Penggunaan softlens dianjurkan bagi individu yang memiliki gangguan penglihatan tertentu dan mengalami kesulitan menggunakan kacamata dalam aktivitas sehari-hari. Adapun penggunaan softlens untuk tujuan estetika semata perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan keamanan, kesehatan mata, serta cara pemakaian dan perawatan yang benar. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan kajian hukum Islam terhadap praktik berhias modern serta sebagai rujukan normatif dan edukatif bagi masyarakat agar lebih bijak, selektif, dan bertanggung jawab dalam menggunakan softlens. Penelitian ini juga memberikan dasar pertimbangan akademik bagi pengembangan fikih kontemporer yang responsif terhadap perubahan sosial umat Muslim kini.