Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pengguna M-Banking Terhadap Pembobolan Dana Nasabah Ditinjau Dari UU No.1 Tahun 2024 Dan KUHP Nirmala, Citra Ayu; Dwikari Nuristiningsih; Marlinah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5073

Abstract

Kemajuan teknologi digital mempunyai peranan besar terhadap transformasi besar besaran dalam dunia perbankan. Mobile banking muncul dan mengubah cara nasabah berinteraksi dengan layanan keuangan. Di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan mobile banking, tersembunyi satu tantangan besar yang terus menghantui dunia perbankan digital berupa cybercrime, atau kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta doktrin hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti. Perlindungan hukum terhadap pengguna mobile banking diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 362 KUHP. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman pengguna, kapasitas aparat penegak hukum, serta kompleksitas pembuktian akibat sifat digital objek yang dicuri. Perlindungan hukum terhadap pengguna mobile banking menurut UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP memerlukan langkah strategis, seperti pengembangan kajian multidisipliner hukum dan teknologi, pembaruan kurikulum hukum, serta peningkatan literasi digital. Penguatan kapasitas aparat, kolaborasi antarlembaga, dan harmonisasi regulasi juga penting. Penegasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik serta mekanisme restitusi menjadi kunci mewujudkan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan adaptif di era digital.